Saat ini umat Islam bisa menunaikan ibadah zakat secara mudah tanpa harus ke luar rumah, yaitu secara online. Berdasarkan surat edaran dari Kementrian Agama (Kemenag) disarankan umat Islam membayarakan zakat
Saat ini umat Islam bisa menunaikan ibadah zakat secara mudah tanpa harus ke luar rumah, yaitu secara online. Berdasarkan surat edaran dari Kementrian Agama (Kemenag) disarankan umat Islam membayarakan zakat