Saat ini umat Islam bisa menunaikan ibadah zakat secara mudah tanpa harus ke luar rumah, yaitu secara online. Berdasarkan surat edaran dari Kementrian Agama (Kemenag) disarankan umat Islam membayarakan zakat nya secara online di saat pandemi seperti sekarang. Sekarang banyak bermunculan lembaga amil zakat (LAZ) yang turut membantu penyaluran harta zakat. Pembayaran zakat dari muzakki ke LAZ dapat dilakukan secara tunai maupun transfer (online). Pembayaran zakat secara online menimbulkan sebuah pertanyaan di mana amil tidak bisa melakukan doa sebagai tanda terima zakat dari muzakki karena tidak bertatap muka.

 

Dikutip dari laman Dompet Dhuafa, menerangkan bahwa ijab kabul bukan menjadi syarat sah zakat. Dalam berzakat, unsur terpentingnya yaitu adanya muzakki, harta zakat dan mustahiq. Sedangkan pernyataan zakat dan doa penerima zakat memang memang unsur terpenting, namun disini disebutkan tidak harus ada. Sementara menurut Yusuf Al Qaradhawi dalam kita Fiqih al Zakat mengemukakan, pemberi zakat tidak harus mengemukakan secara terbuka kepada mustahiq jika dana yang akan diberikan adalah dana zakat. Berdasarkan hal tersebut maka pembayaran dana dari muzakki tetap sah,  tanpa perlu menyatakan pada penerima zakat jika uang yang diserahkannya adalah zakat. Sehingga muzakki dapat menyerahkan dana zakat nya secara online.

 

Keuntungan Membayar Zakat Online

 

Pembayaran secara online diantaranya dapat dilakukan di Baznas dan Dompet Dhuafa. Berikut adalah keuntungan membayar zakat secara online di tengah pandemi adalah mencegah kerumunan dan mengurangi  tatap muka. Namun muzakki (orang yang membayar zakat) seringkali ragu karena membayar zakat langsung di hadapan petugas zakat (amil) dengan membayar tunaidianggap lebih afdol karena amil Alan memanjatkan doa setelah zakat diterima. Tetapi dengan online pun tetap bisa say fan afdol karena muzakki sejak awal akan berzakat telah mengucapkan niatan untuk berzakat sehingga hukumnya sah.

 

Keuntungan lainnya adalah memudahkan muzakki membayar zakat kapanpun dan di mana pun. Bagi amil pun diberikan kemudahan dalam membuat laporan keuangan zakat secara transparan dan memiliki bukti transaksi. Sehingga Lembaga Pengelola Zakat bisa menyalurkan dana zakat lebih cepat ke mustahiq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *